BAPAK ER.UTOMO GUNADI DAN BAPAK Ir. SAYUTI ASYAHTRI

Senin, 02 Januari 2012

HONORER PRIORITAS PNS

Pemerintah memastikan akan menerapkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Dengan begitu,hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB) EE Mangindaan mengatakan, sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
“Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” tutur Mangindaan setelah menghadiri sidang kabinet terbatas bidang politik,hukum,dan keamanan di Kantor Presiden kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya sudah diputuskan tuntas akhir 2010.Namun akibat verifikasi data yang belum tuntas, masih tersisa 60.000-an lebih tenaga honorer yang belum diangkat.

Kendati memprioritaskan tenaga honorer,lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Menurut dia,pengangkatan persoalan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut juga masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah. “Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah,” paparnya.

Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas bidang polhukam kemarin. Dalam kata pengantarnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.

“Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri. Kita persyaratkan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri kita agar mereka betul-betul jadi penggerak birokrasi,” paparnya.

Presiden SBY menambahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menjadi hal yang sangat penting bagi sebagian orang karena menyangkut harapan besar mereka.
“Menjadi pengawai negeri adalah harapan tinggi cita-cita dan juga idaman. Mari kita sekali lagi pastikan peraturannya benar, sistemnya tepat, manajemen, dan pengelolaannya yang baik,” tandas presiden.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu PP-nya yang masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada presiden.

”Jadi, pemerintah sepakat semua itu akan diangkat. Posisinya (RPP) dalam tahap pembahasan antara kita dengan Menkopolhukam. Sementara dengan Menteri Hukum dan HAM sudah harmonisasi,’’ jelasnya

PENATAAN PEGAWAI DI DAERAH

Penataan Pegawai di Daerah
Pemerintah pusat tengah merampungkan penataan pegawai negeri sipil, meliputi verifikasi tenaga honorer yang akan diangkat dan penentuan bidang pekerjaan yang masih kekurangan pegawai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta pemerintah daerah ikut aktif dalam penataan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Selasa (2/8), di Kantor Presiden, Jakarta, mengatakan, verifikasi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan selesai akhir bulan ini. Verifikasi dikerjakan di setiap daerah, dengan antara lain didampingi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Agama.
Hal-hal yang diverifikasi an­tara lain ijazah, tenaga honorer dan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer. Untuk bisa diangkat sebagai PNS, tenaga honorer harus dipastikan diangkat sebelum tahun 2005.
"Ini memang ketat sekali. Pada masa lalu, tidak ada verifikasi semacam ini," papar Mangindaan seusai rapat kabinet terbatas yang membahas penyusunan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer se­bagai PNS.
Di banyak daerah, belanja gaji PNS sangat memberatkan sebab mencapai sekitar separuh APBD. Situasi ini membuat pemerintah-daerah selalu kekurangan dana untuk membiayai pembangunan. Prihatin dengan hal itu, peme­rintah pusat merasa perlu me-nerapkan penundaan sementara (moratorium) penerimaan PNS yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Mangindaan mengatakan, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat belum bisa dipastikan sebab masih harus menunggu hasil verifikasi. la juga tidak bisa menetapkan berapa jumlah kebutuhan PNS dan bidang apa saja yang mengalami kekurangan PNS.
Hanya, Mangindaan menegaskan, bidang pekerjaan administrasi di semua daerah kelebihan PNS. Sebaliknya, bidang teknis, seperti penyuluhan pertanian dan pelayanan kesehatan, kekurangan pegawai. Lewat verifikasi, bidang yang masih kekurangan pegawai dan jumlah kekurangan itu dapat diketahui. Dengan de-mikian, pengangkatan PNS dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Moratorium pengangkatan PNS, kata Mangindaan, memang bukan diartikan sebagai penghentian total perekrutan. Mo­ratorium lebih diartikan sebagai perekrutan yang jauh lebih ketat dan terarah.
"Salah satu ukurannya adalah pengangkatan PNS baru se-Indonesia harus lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun pada setiap tahun. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 130.000-an orang," tuturnya.
Saat menyampaikan pengantar rapat kabinet terbatas, Presiden Yudhoyono meminta peran aktif pemerintah daerah untuk ikut menata PNS. "Saya ingin semangat urusan menata pegawai ini juga ada di pemenntah daerah, termasuk pengangkatan tenaga honorer," katanya.
Menurut dia, ada banyak sekali tenaga honorer baru yang diangkat di berbagai daerah. Situasi ini memerlukan solusi sesegera mungkin. (ATO)

MASIH TUNGGU PERATURAN PEMERINTAH

Pengangkatan 67 Ribu Honorer Jadi CPNS Masih Tunggu PP


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan,
 Pengangkatan tenaga honorer kategori I yang jumlahnya mencapai 67 ribu orang, menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP).
 Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut diharapkan terbit pada Oktober 2011.
 "PP tentang pengangkatan tenaga honorer mudah-mudahan bulan depan (sudah terbit -red). Rancangan PP nya sudah diajukan," kata Menpan dalam acara rapat sosialisasi rancangan PP pengangkatan tenaga honorer dan rancangan PP tentang pegawai tidak tetap, di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9/2011).
 PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah berakhir pada tahun anggaran 2009. Untuk itu, pengangkatan tenaga honorer pada 2011 membutuhkan PP baru.
 Sementara itu, tenaga honorer kategori I yang diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah, sebelum 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi dan validasi berdasarkan kriteria dalam Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
 Pengangkatan tenaga honorer kategori I ini, termasuk yang tidak dikenai kebijakan penundaan sementara penerimaan CPNS yang ditetapkan pemerintah yang berlangsung mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
 Pengangkatan tenaga honorer kategori I ini dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2011 sesuai dengan kemampuan anggaran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
 Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II atau yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD harus mengikuti proses seleksi kelengkapan administrasi dan ujian tertulis, sebelum ditetapkan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer kategori II ini jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
 Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Tasdik Kinanto, kebutuhan formasi dari tenaga honorer kategori II dialokasikan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan negara, dan maksimal sepertiga dari rata-rata formasi nasional yang diproyeksikan untuk 2012 dan 2013.

Tasdik juga mengatakan mengingat saat ini sedang diberlakukan penundaan sementara pengangkatan CPNS, maka formasinya akan ditentukan oleh tim reformasi birokrasi.
 "Sekarang ini kan moratorium, nanti dihitung kemampuan keuangan dan lain-lain yang terkait. Tim pengarah reformasi birokrasi yang menentukan berapa (yang akan diangkat -red)," katanya.(ans/aef)

Senin, 21 Maret 2011

PUISI TANAGA HONORER

ASA YANG TERSISA

Detak jam memburu waktu
Hingga jarum menunjukkan ke arah angka tujuh
Kupacu motor kreditku
Agar bisa disawah ladangku

Bertahun-tahun kulalui hari-hari itu dengan harapan
Mendaba satu impian kelak bisa jadi kenyataan
Mengubah status pekerjaan
Agar bisa mendapat pengakuan

Siapa-siapakah yang mau mendengarkan …?
Jeritan hati jeritan keinginan
Bahkan aku tetap bertahan walau kadang honor..!
Tak cukup makan sebulan

Siapa-siapakah yang mau menghiraukan ..?
Nelangsa hati sebatas angan-angan
Lagi-lagi aku harus bertahan
Meski kadang motorku tak bayar setoran

Wahai penguasa….? Inilah suara hatiku
Kumohon horaukan cita-citaku
Agar hidupku layak seperti nasib tenaga honorer tahun lalu..??
Bisa makan keju dan minum susu

Kutahu penguasa .. kau tau apa yang kumau
Mengubah nasibku seperti tenaga honorer tahun lalu
Kami selalu berdo'a, berusaha, bergerak tanpa putus asa
Demi pengakuan diri semata, guna bisa mencukupi untuk hari depan

Wahai para penguasa dengarkan jeritan kami..?
Jeritan para tenaga honorer yg sudah lama mengabdi untuk negeri ini

Selasa, 08 Maret 2011

INSTANSI PENDUKUNG FKTS JEMBER

DINAS KESEHATAN KAB. JEMBER


DINAS PENDIDIKAN KAB. JEMBER

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER
KELURAHAN

PENOLAKAN RPP

PENOLAKAN DRAF RPP. PERUBAHAN KEDUA ATAS PP. 48 TAHUN 2005 JUNTO PP. 43 TAHUN 2007
TENTANG :
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
Menolak atas Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor : 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil ( lembaran Negara Republic Indonesia tahun 2005 nomor 122, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor : 45 61 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor : 43 tahun 2007 ( lembaran Negara Republic Indonesia tahun 2007 nomor : 91, tambahan lembaran Negara RI nomor : 47 – 43 ) diubah sebagai berikut :
Ketentuan pasal 6 ayat (3)
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi tahun anggaran 2011.
Sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan pasal 6 ayat (3)
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus sampai tahun 2014.
Di antara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6A.
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan admintrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling bantyak 30% ( tiga puluh persen ) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(4) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan peringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sehingga berbunyi sebagai berikut :
Di antara pasal 6 dan pasal, 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan berdasarkan formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak 100% ( seratus persen persen ) dari jumlah formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 sampai tahun 2014 secara terus menerus pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
6. Diantara pasal, 9 dan pasal, 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
(1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan Intansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut :
1) Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2) Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3) Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Intansi dapat memberhentikan dan/atau untuk memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Intansi Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing – masing Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sehingga Berbunyi sebagai berikut
Pasal, 9A
(1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut,
a. Tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai berikut :
1. Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3. Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Instansi dapat memperpanjang lagi tenaga honorer dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Untuk Intansi Pemerintah Daerah.

PERJUANGAN TIADA LELAH DEMI HAK-HAK TENAGA HONORER

Suatu keadilan tidak bisa dan tidak mudah untuk dicapai, hanya dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi serta do'a, suatu harapan pasti akan kita peroleh, oleh karena itu para tenaga honorer terus memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan :

Tenaga Honorer Yang Terlupakan : 
Saat-saat kaki terlangkahkan
Sejenak hati berfikir tentang keadilan
Ketika bangsa dilanda bencana
Ketika rakyat kecil dirundung duka
Ketika semua orang berharap tanya
Mana yang benar dan mana yang salah ?!
Banyak sosok muncul seolah pakar
Berteriak-teriak seakan benar
Seharusnya begini dan seharusnya begitu !!
Ternyata semua hanya teori membingungkan
Di sudut-sudut kota dan pelosok negeri
Rakyat jelata menggeliat kelaparan
Anak-anak mulai putus harapan
Akan kemana kami mencari
Napas kebebsan yang semakin sesak
Angin kehidupan yang mulai hilang
Sungguh tragis dan ironis
Rupiah terpuruk dalam kekhawatiran
Si awam hanya bertanya
Dosa siapakah ini ?!
Kok kami yang mendapat siksa
Kami tidak perlu banyak partai
Kami perlu banyak beras
Kami perlu banyak susu
Kami perlu makan
Dan kami perlu keadilan
hak-hak kami terbaikan dgn hiruk pikuk di senayan....!!
Akankah keadilan berpihak pada kami
Semoga Tuhan selalu bersama kami.

Perjuangan temen-temen ini hanyalah segelintir dari perjuangan yang sesungguhnya, tinggal butuh waktu untuk mencapainya, biarlah kami sekarang menjadi lemah dengan keadaan sekarang tanpa adanya perhatian pemerintah tetapi keihklasan dan rasa tanggung jawab semua perkerjaan akan kami jalani, Insya Allah kami diberi kesehatan dan kemudaha untuk bisa bertahan dengan keadaan ini, tujuan yang sama demi keberhasilan untuk semua, selamat berjuang temen-temen kami mendukung dengan do'a, semoga sukses untuk kita..., kobarkan semangat jangan menyerah....!!!!