BAPAK ER.UTOMO GUNADI DAN BAPAK Ir. SAYUTI ASYAHTRI

Senin, 21 Maret 2011

PUISI TANAGA HONORER

ASA YANG TERSISA

Detak jam memburu waktu
Hingga jarum menunjukkan ke arah angka tujuh
Kupacu motor kreditku
Agar bisa disawah ladangku

Bertahun-tahun kulalui hari-hari itu dengan harapan
Mendaba satu impian kelak bisa jadi kenyataan
Mengubah status pekerjaan
Agar bisa mendapat pengakuan

Siapa-siapakah yang mau mendengarkan …?
Jeritan hati jeritan keinginan
Bahkan aku tetap bertahan walau kadang honor..!
Tak cukup makan sebulan

Siapa-siapakah yang mau menghiraukan ..?
Nelangsa hati sebatas angan-angan
Lagi-lagi aku harus bertahan
Meski kadang motorku tak bayar setoran

Wahai penguasa….? Inilah suara hatiku
Kumohon horaukan cita-citaku
Agar hidupku layak seperti nasib tenaga honorer tahun lalu..??
Bisa makan keju dan minum susu

Kutahu penguasa .. kau tau apa yang kumau
Mengubah nasibku seperti tenaga honorer tahun lalu
Kami selalu berdo'a, berusaha, bergerak tanpa putus asa
Demi pengakuan diri semata, guna bisa mencukupi untuk hari depan

Wahai para penguasa dengarkan jeritan kami..?
Jeritan para tenaga honorer yg sudah lama mengabdi untuk negeri ini

Selasa, 08 Maret 2011

INSTANSI PENDUKUNG FKTS JEMBER

DINAS KESEHATAN KAB. JEMBER


DINAS PENDIDIKAN KAB. JEMBER

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

DINAS PERHUBUNGAN KAB. JEMBER
KELURAHAN

PENOLAKAN RPP

PENOLAKAN DRAF RPP. PERUBAHAN KEDUA ATAS PP. 48 TAHUN 2005 JUNTO PP. 43 TAHUN 2007
TENTANG :
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
Menolak atas Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor : 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil ( lembaran Negara Republic Indonesia tahun 2005 nomor 122, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor : 45 61 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor : 43 tahun 2007 ( lembaran Negara Republic Indonesia tahun 2007 nomor : 91, tambahan lembaran Negara RI nomor : 47 – 43 ) diubah sebagai berikut :
Ketentuan pasal 6 ayat (3)
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi tahun anggaran 2011.
Sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan pasal 6 ayat (3)
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada intansi Pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan formasi mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus sampai tahun 2014.
Di antara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6A.
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan admintrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling bantyak 30% ( tiga puluh persen ) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(4) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan peringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sehingga berbunyi sebagai berikut :
Di antara pasal 6 dan pasal, 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan berdasarkan formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 secara terus menerus melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan meteri Tes Kompetensi dasar (TKD) berdasarkan kisi – kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak 100% ( seratus persen persen ) dari jumlah formasi setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2011 sampai tahun 2014 secara terus menerus pada masing – masing intansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
6. Diantara pasal, 9 dan pasal, 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
(1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan Intansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut :
1) Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2) Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3) Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Intansi dapat memberhentikan dan/atau untuk memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Intansi Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing – masing Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sehingga Berbunyi sebagai berikut
Pasal, 9A
(1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut,
a. Tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai berikut :
1. Dapat tetap bekerja pada intansi yang bersangkutan dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3. Dapat diikut sertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikut sertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Instansi dapat memperpanjang lagi tenaga honorer dengan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersumber dari ;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing – masing intansi yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk intansi Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada masing – masing Intansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Untuk Intansi Pemerintah Daerah.

PERJUANGAN TIADA LELAH DEMI HAK-HAK TENAGA HONORER

Suatu keadilan tidak bisa dan tidak mudah untuk dicapai, hanya dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi serta do'a, suatu harapan pasti akan kita peroleh, oleh karena itu para tenaga honorer terus memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan :

Tenaga Honorer Yang Terlupakan : 
Saat-saat kaki terlangkahkan
Sejenak hati berfikir tentang keadilan
Ketika bangsa dilanda bencana
Ketika rakyat kecil dirundung duka
Ketika semua orang berharap tanya
Mana yang benar dan mana yang salah ?!
Banyak sosok muncul seolah pakar
Berteriak-teriak seakan benar
Seharusnya begini dan seharusnya begitu !!
Ternyata semua hanya teori membingungkan
Di sudut-sudut kota dan pelosok negeri
Rakyat jelata menggeliat kelaparan
Anak-anak mulai putus harapan
Akan kemana kami mencari
Napas kebebsan yang semakin sesak
Angin kehidupan yang mulai hilang
Sungguh tragis dan ironis
Rupiah terpuruk dalam kekhawatiran
Si awam hanya bertanya
Dosa siapakah ini ?!
Kok kami yang mendapat siksa
Kami tidak perlu banyak partai
Kami perlu banyak beras
Kami perlu banyak susu
Kami perlu makan
Dan kami perlu keadilan
hak-hak kami terbaikan dgn hiruk pikuk di senayan....!!
Akankah keadilan berpihak pada kami
Semoga Tuhan selalu bersama kami.

Perjuangan temen-temen ini hanyalah segelintir dari perjuangan yang sesungguhnya, tinggal butuh waktu untuk mencapainya, biarlah kami sekarang menjadi lemah dengan keadaan sekarang tanpa adanya perhatian pemerintah tetapi keihklasan dan rasa tanggung jawab semua perkerjaan akan kami jalani, Insya Allah kami diberi kesehatan dan kemudaha untuk bisa bertahan dengan keadaan ini, tujuan yang sama demi keberhasilan untuk semua, selamat berjuang temen-temen kami mendukung dengan do'a, semoga sukses untuk kita..., kobarkan semangat jangan menyerah....!!!!

Senin, 07 Maret 2011

Menunggu Sikap Pemerintah Untuk Tenaga Honorer

Persoalan Tenaga honorer yang digaji di bawah rata-rata pada dasarnya merupakan kesalahan sistem di Indonesia. Tenaga honorer rela dengan gaji yang tidak seberapa itu bukan karena mereka memiliki etos kerja rendah, sebagaimana dituduhkan Pemerintah dan beberapa pengamat kebijakan publik.

Tenaga Honorer mempunyai potensi yang luar biasa. Sungguh tidak bijak jika TenagaHonorer  mereka sebut akan makin menyulitkan proses belajar mengajar jika diangkat menjadi PNS.

Kita tentu dapat membandingkan dengan politikus atau calon anggota legislatif yang mendaftar untuk Pemilu. Banyak di antara mereka (sependek yang saya ketahui) tidak mempunyai visi hidup yang jelas. Mereka mendaftar hanya didasari semangat untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapat gaji layak.  Kemampuan atau kualitas mereka sama sekali belum teruji. Bahkan mereka yang kini mendatarkan kembali menjadi anggota dewan dan berkilah untuk dan atas nama kepentingan rakyat dan pembangunan bangsa ini, dengan dalih ingin melanjutkan program kerja yang belum usai, tidak lebih baik dari sebelumnya.

Lebih lanjut, apakah pemerintah hanya akan mencari tenaga beretos kerja tinggi melalui sistem seleksi CPNS yang sarat dengan kecurangan. Apakah sistem seleksi semacam ini yang diinginkan oleh mereka yang memandang guru honorer dengan sebelah mata, mencari orang-orang yang belum jelas latar belakang dan belum teruji kredibilitasnya?

Maka, yang kita butuhkan sekarang adalah bagaimana membangun sistem kebijakan di negeri ini. Sistem kebijakan  yang memihak. Sistem kebijakan yang tidak hanya berorientasi uang system kebijakan yang tidak mementingkan kepentingan politis dan kepentingan pribadi atau golongan. Sistem kebijakan yang akan mementingkan dan meningkatkan kualitas para tenaga honorer.


Sistem kebijakan ini dapat dimulai dengan  mengangkat tenaga  honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Atau mengangkat mereka yang telah memenuhi standar kualifikasi tanpa harus mengerdilkan fungsi dan peran Tenaga honorer lainnya.

Tenaga honorer juga manusia biasa yang butuh kelayakan sandang, pangan dan papan. Tenaga honorer bukanlah seseorang yang beretos kerja rendah. Mereka bukan pegawai biasa. Mereka bagaikan malaikat yang selalu patuh dan taat atas perintah Tuhan. Semoga apa yang mereka berikan pada bangsa ini bermanfaat bagi generasi muda, biarlah semua yang kami kerjakan Tuhan Yang Maha Esa yang membalasnya, Amin.............?