Pengangkatan 67 Ribu Honorer Jadi CPNS Masih Tunggu PP
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan,
Pengangkatan tenaga honorer kategori I yang jumlahnya mencapai 67 ribu orang, menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut diharapkan terbit pada Oktober 2011.
"PP tentang pengangkatan tenaga honorer mudah-mudahan bulan depan (sudah terbit -red). Rancangan PP nya sudah diajukan," kata Menpan dalam acara rapat sosialisasi rancangan PP pengangkatan tenaga honorer dan rancangan PP tentang pegawai tidak tetap, di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9/2011).
PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah berakhir pada tahun anggaran 2009. Untuk itu, pengangkatan tenaga honorer pada 2011 membutuhkan PP baru.
Sementara itu, tenaga honorer kategori I yang diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah, sebelum 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi dan validasi berdasarkan kriteria dalam Tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
Pengangkatan tenaga honorer kategori I ini, termasuk yang tidak dikenai kebijakan penundaan sementara penerimaan CPNS yang ditetapkan pemerintah yang berlangsung mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Pengangkatan tenaga honorer kategori I ini dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2011 sesuai dengan kemampuan anggaran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II atau yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD harus mengikuti proses seleksi kelengkapan administrasi dan ujian tertulis, sebelum ditetapkan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer kategori II ini jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Tasdik Kinanto, kebutuhan formasi dari tenaga honorer kategori II dialokasikan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan negara, dan maksimal sepertiga dari rata-rata formasi nasional yang diproyeksikan untuk 2012 dan 2013.
Tasdik juga mengatakan mengingat saat ini sedang diberlakukan penundaan sementara pengangkatan CPNS, maka formasinya akan ditentukan oleh tim reformasi birokrasi.
"Sekarang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar